KLHK tetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas



Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
 

"Momentum penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas merupakan salah satu capaian positif dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Jakarta, Selasa.

 

Alue menuturkan penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.

 

Dia berharap penetapan hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

   

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan status hutan adat terus dilakukan oleh pemerintah.

 

Salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk organisasi masyarakat sipil atau pendamping, yang dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.

   

Hasil kerja tim terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat dengan luas keseluruhan lebih kurang 68.326 hektare.

 

Sebanyak 15 hutan adat tersebut adalah masyarakat hutan adat (MHA) Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.

   

Selanjutnya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Berita Menarik Lainnya