Kesalahan penanganan botol dapat berkontribusi pada penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Otoritas berwenang Dubai menerapkan pelarangan terhadap tren baru berupa penyuguhan kopi dan minuman dalam botol bayi. Larangan diperuntukkan bagi pemilik kedai kafe di daerah tersebut.
"Tim inspeksi dari Dubai Economy memanggil kafe agar diberi tahu tentang praktik negatif dan risikonya oleh pengguna media sosial," demikian pernyataan pemerintah Dubai seperti dilansir di Al Arabiya, Sabtu (6/3).
Menurut otoritas berwenang Dubai, penggunaan botol bayi yang sembarangan tidak hanya bertentangan dengan tradisi lokal. Namun, kesalahan dalam penanganan botol dapat berkontribusi pada penyebaran Covid-19.
Selain itu, untuk melestarikan adat istiadat setempat. Pihak berwenang mengumumkan pelarangan tersebut lewat akun Twitter setelah tren tersebut heboh di media sosial.
"Sektor Kepatuhan Komersial dan Perlindungan Konsumen (CCCP) di Ekonomi Dubai mengarahkan kedai kopi untuk berhenti menyajikan minuman dalam botol bayi," kata otoritas berwenang Dubai dalam pernyataannya.
Perintah larangan tersebut muncul setelah pihak berwenang menemukan pengunjung membawa botol bayi ke kafe untuk mengisi kopi dan minuman lainnya dengan cepat. Kemudian, Inspektur Ekonomi Dubai memanggil perwakilan kafe setelah video dan foto tentang perbuatan yang menjadi tren itu diunggah ke media sosial.
Menurut pernyataan dan video media sosial itu, pengunjung membawa botol bayi ke kafe agar botol tersebut diisi dengan kopi dan minuman oleh pelayan kafe.
Source link