CAIR Kecam Undang-undang Prancis yang akan Melarang Jilbab bagi Atlet Muslim


Larangan jilbab bagi atlet Muslim dikeluarkan Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Dewan Hubungan Amerika-Islam (Council on American-Islamic Relations/CAIR) pada Kamis (20/1/2022) mengeluarkan pernyataan yang mengecam undang-undang Prancis yang bisa melarang atlet Muslim mengenakan jilbab pada Olimpiade Paris 2024.

Undang-undang yang melarang simbol-simbol agama yang mencolok dalam acara yang diselenggarakan oleh federasi olahraga, telah diubah oleh Senat Prancis untuk memasukkan bahasa eksplisit yang melarang pemakaian jilbab oleh para atlet. Sebuah komisi yang terdiri dari anggota majelis rendah dan Senat kini akan bersidang untuk mencoba mencapai kompromi.

Seperti diketahui, pada Selasa (18/1/2022) lalu majelis tinggi parlemen menggelar voting yang hasilnya menyetujui larangan atlet Muslimah berhijab dalam kompetisi olahraga. Keputusan itu diperoleh melalui voting dengan hasil 160 suara berbanding 143.

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Direktur Eksekutif CAIR Edward Ahmed Mitchell mengatakan undang-undang diskriminatif yang menargetkan atlet wanita Muslim tersebut adalah contoh lain dari obsesi pemerintah Prancis untuk membatasi kebebasan beragama dari umat Muslim.

"Kami mengutuk undang-undang ini, dan kami meminta Komite Penyelenggara Olimpiade untuk memastikan bahwa atlet Muslim Prancis dapat dengan bebas menjalankan kebebasan beragama mereka selama Olimpiade Paris 2024. Kami juga meminta pemerintahan Joe Biden untuk berbicara menentang serangan berkelanjutan pemerintah Prancis terhadap kebebasan beragama," kata Mitchell, dilansir di laman resmi CAIR, Jumat (21/1/2022).

Dia mengatakan bahwa CAIR sebelumnya telah mengutuk tindakan pemerintah Prancis yang menargetkan Muslim Prancis. Mitchell menambahkan, bahwa CAIR juga telah meminta para atlet yang berpartisipasi dalam Olimpiade Beijing 2022 untuk menentang larangan dalam ekspresi politik yang diumumkan China dan berbicara menentang genosida negara itu yang menargetkan minoritas Muslim Uyghur. 


Source link

Berita Menarik Lainnya